Khilafah Islamiyah ditujukan dalam rangka melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menjadikan pemikiran dan hukum-hukum Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Daulah Khilafah akan menerapkan Islam bagi seluruh rakyat dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Penerapan hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, misalnya, akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Islam secara keseluruhan.
Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai satu tujuan, yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu rakyat—Muslim dan non-Muslim—yang hidup dalam naungan Daulah Khilafah. Hal ini karena semua kegiatan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan penerapan politik-ekonomi Islam, yakni menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan pemenuhan berbagai kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. Politik-ekonomi seperti ini pada akhirnya akan menciptakan kehidupan ekonomi yang sejahtera, penuh ketenangan dan kesederhanaan, namun tetap produktif dan inovatif.
Kondisi ini berbeda dengan kehidupan ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalis. Meskipun penerapan sistem ekonomi kapitalis berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi, namun secara bersamaan, telah melahirkan gejolak, pertentangan antarkelas yakni pemilik modal (kapitalis) kelompok pekerja. Akibatnya, akan kita temukan berbagai dampak nyata dalam kehidupan ekonomi kapitalis; mulai dari ketimpangan sosial yang parah, munculnya ketegangan, pertentangan, dan keresahan diantara kelompok masyarakat; berkembangnya kehidupan materialistik yang penuh dengan keserakahan yang didorong oleh semangat mencintai harta dan asyik dengan kekayaan; hingga terjadinya proses dehumanisasi karena manusia tidak ubahnya seperti binatang yang hanya berupaya memperebutkan materi semata. Merebaknya kegiatan prostitusi, perjudian, pornografi pada berbagai media, bisnis hiburan yang penuh maksiat, praktek riba, narkoba, miras, korupsi, sogok-menyogok, dan lain-lain telah membuktikan hal itu. Selain itu, penguasaan aset umat dan negara—seperti hutan, pertambangan, dan kepemilikan umum lainnya—oleh hanya segelintir orang tertentu telah berdampak pula pada kerusakan dan terganggunya berbagai kemaslahatan umum. Semua ini terjadi karena kehidupan ekonomi kapitalis dibangun di atas nilai manfaat yang menghalalkan segala cara .
Sebaliknya, kondisi di atas tidak akan ditemukan dalam kehidupan ekonomi di dalam Daulah Khilafah, karena penerapan hukum-hukum Islam dalam bidang ekonomi telah menjadikan kegiatan ekonomi berjalan di atas pedoman dan pijakan yang jelas. Kegiatan ekonomi yang menjadi perhatian bukan hanya sektor produksi untuk mengejar pertumbuhan semata. Sektor ini tetap penting, namun yang lebih penting lagi adalah kegiatan ekonomi yang dapat menjamin terpecahkannya persoalan ekonomi yang sebenarnya, yakni terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh individu rakyat serta terjaminnya peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) mereka. Terpenuhinya kedua jenis kebutuhan tersebut, secara alami, akan menghilangkan berbagai sebab yang dapat menciptakan ketegangan, pertentangan, dan keresahan di antara kelompok masyarakat.
Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah Islamiyah di masa mendatang, maka menjelaskan berbagai pandangan, kebijakan, program-program ekonomi yang dijalankan oleh Daulah Khilafah adalah suatu hal yang sangat penting. Tulisan ini berusaha mencoba memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana kehidupan ekonomi dalam Daulah Khilafah. Untuk itu, alur pembahasannya akan dimulai dengan: pandangan Islam tentang ekonomi, kemudian pandangan Islam tentang problematika ekonomi; dilanjutkan dengan politik-ekonomi Islam yang memberikan gambaran tentang kebijakan ekonomi yang ditempuh untuk menyelesaikan problematika ekonomi; dan akhirnya akan diberikan gambaran tentang berbagai kegiatan ekonomi praktis.
Dari sisi pandangan ekonomi, akan dijelaskan perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis dalam memandang ekonomi; dalam menetapkan apa yang menjadi permasalahan (problematika) ekonomi yang sebenarnya; dan dalam menentukan berbagai langkah dan strategi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. Pada bagian akhir, akan dipaparkan gambaran real dan praktis kehidupan ekonomi yang meliputi kegiatan ekonomi di berbagai pasar komoditi—mencakup kegiatan produksi, investasi, perdagangan, konsumsi, dan distribusi; pasar input yang mencakup sektor jasa (tenaga kerja), politik pertanahan; sektor kegiatan keuangan dan perbankan; perdagangan luar negeri; hingga pendapatan dan belanja negara.
Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi, konsumsi, investasi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat. Intinya, pembahasan ilmu ekonomi ditujukan untuk memahami bagaimana masyarakat mengalokasikan keterbatasan (kelangkaan) sumberdaya yang dimilikinya.
Ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan: alokasi sumberdaya yang langka dalam kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa; cara-cara memperoleh barang dan jasa; kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; kegiatan investasi, yakni kegiatan pengembangan kepemilikan kekayaan yang dimiliki; serta kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seluruh kegiatan ekonomi—mulai dari produksi, konsumsi, investasi, serta distribusi barang dan jasa tersebut—dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dipaparkan dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis.
Pandangan sistem ekonomi kapitalis di atas—yang memasukkan seluruh kegiatan ekonomi; mulai dari produksi, konsumsi, investasi, hingga distribusi dalam pembahasan ilmu ekonomi—berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam berupa al-Qur’an dan as-Sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar